Kajian Yuridis Terhadap Magang Sebagai Salah Satu Syarat Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

  • esti wulan trityas Unesa

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan penting dalam proses Pendaftaran Tanah  yaitu mengeluarkan akta otentik mengenai perbuatan hukum meliputi hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pentingnya profesi seorang PPAT memicu peningkatan calon PPAT di setiap tahunnya. Pemerintah mengeluarkan peraturan  mengenai persyaratan PPAT diatur dalam PP No. 24 Tahun 2016 dan Permen Agraria No. 20 Tahun 2018. Kedua pasal dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur syarat magang yang berbeda yakni magang pada Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dampak terhadap kepastian hukum terhadap syarat pengangkatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  kewajiban Magang di Kantor Pertanahan berdasarkan Permen Agraria No. 20 Tahun 2018 dapat dibenarkan menurut Peraturan Perundang-undangan tentang PPAT, serta mengetahui bagaimana upaya mengatasi terjadinya ketidaksesuaian terkait persyaratan magang dalam pengangkatan PPAT antara PP No. 24 Tahun 2016 tentang dan Permen Agraria No. 20 Tahun 2018 . Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum normatif. Data yang diambil dari studi kepustakaan yang berupa perundang-undangan, jurnal ilmiah, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permen Agraria No. 20 Tahun 2018 dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan tentang PPAT, tetapi pengaturan mengenai magang yang telah diatur dalam Permen Agraria No. 20 Tahun 2018 tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni PP No. 24 Tahun 2016. Adanya tumpang tindih dalam suatu peraturan perundang-undangan dalam mengatasinya perlu menerakan asas preferensi, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori dan melalui uji materiil yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Published
2020-11-13
Section
ART 1
Abstract Views: 120
PDF Downloads: 121