Penegakan Hukum Administrasi Bagi Penghasil Limbah Elektronik Yang Melanggar Ketentuan Terkait Kewajiban Melaksanakan Pengelolaan Limbah Elektronik (E-Waste) Di Kota Surabaya

  • Henny Puspita Damayanti Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya
  • Hezron Sabar Rotua Tinambunan Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun mengatur tentang kewajiban melaksanakan pengelolaan limbah elektronik bagi penghasil dan pengolah limbah elektronik. Ketentuan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan pelanggaran ketentuan terkait kewajiban melaksanakan pengelolaan limbah elektronik bagi penghasil limbah elektronik di Kota Surabaya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum administrasi serta kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dalam menegakkan hukum administrasi bagi penghasil limbah elektronik yang melanggar ketentuan terkait kewajiban melaksanakan pengelolaan limbah elektronik di Kota Surabaya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Informan dalam peneilitian ini yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Dengan melakukan wawancara serta dokumentasi lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah penegakan hukum administrasi yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya sudah berjalan dengan semestinya. Pada tahun 2018-2019 ada peningkatan sebesar 16% kegiatan usaha yang diawasi. Terdapat 46 kegiatan usaha yang dikenakan sanksi administrasi yang dilakukan secara bertahap dari teguran tertulis hingga pembekuan izin. Kendala yang dihadapi yaitu tenaga pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya yang mengalami keterbatasan jumlah. Selain itu, pada penanganannya terdapat sarana dan fasilitas yang tidak memadai karena di Kota Surabaya belum memiliki tempat pengelolaan limbah B3 tersendiri. Serta kurangnya tingkat ketaatan terhadap hukum dari masyarakat, dalam hal ini yaitu penghasil limbah untuk mematuhi ketentuan terkait kewajiban melaksanakan pengelolaan limbah elektronik.

Kata Kunci: Penegakan Hukum Administrasi, Limbah Elektronik, Pengelolaan Limbah Elektronik.

Published
2021-01-13
Section
ART 1
Abstract Views: 159
PDF Downloads: 202