KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN KUHAP

KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN KUHAP

  • Ervindo Delpiro Hukum Unesa
  • Emmilia Rusdiana Unesa

Abstract

Pajak merupakan bentuk iuran wajib yang dikeluarkan oleh warga negara guna mewujudkan kesejahteraan umum. Sifatnya yang penting sebagai salah satu pendapatan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional menempatkan pelanggaran terhadap perundang-undangan pajak sebagai kejahatan berat (felony) dengan ancaman pidana penjara dan denda secara komulatif. Kewenangan penyidikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) KUHAP diberikan kepada penyidik kepolisian dan pejabat pegawai negeri sipil. Kepolisian dalam tindak pidana perpajakan hanya memiliki kewenangan sebagai pengawas atas pekerjaan  yang dilakukan oleh PPNS sebagi penyidik. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang melandasi kewenangan penyidik PPNS dalam menangani tindak pidana perpajakan pada Pasal 44 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan kesesuaian Pasal 44 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Pasal 7 ayat (2) KUHAP. Penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan pengumpulan data menggunakan aturan-aturan yang bersifat normatif atau berupa seperti jurnal hukum dan teknis analisa bahan hukum bersifat prespektif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan yang melandasi kewenangan dari penyidik pegawai negeri sipil selaku penyidik tindak pidana perpajakan adalah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan PPNS untuk melakukan penyidikan berdasarkan wewenang undang-undang khususnya masing-masing. Maka, dalam tindak pidana perpajakan, PPNS juga memiliki kewenangan untuk menjadi penyidik sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kesesuaian Pasal 44 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Pasal 7 ayat (2) KUHAP dimaknai dengan menguatkan satu sama lain.

Published
2021-01-24
Section
ART 1
Abstract Views: 304
PDF Downloads: 304