Peran Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja di Kabupaten Banyuwangi

  • Irvantio Danang Suko Rahayuanto Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin komplek. Salah satunya yaitu melimpahnya sumber daya manusia yang sudah masuk usia “angkatan kerja” sementara kesediaan lapangan pekerjaan yang semakin sedikit. Oleh karena itu banyak sumber daya manusia yang terpaksa bekerja keluar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan. Pada kenyataannya banyak sekali permasalahan yang dihadapi oleh PMI, yaitu mulai dari sebelum bekerja hingga pulang bekerja. UU PPMI sebagai aturan yang melindungi PMI hadir untuk memberikan perlindungan. Perlu adanya kerjasama yang sistematis antara pemerintah dan swasta maupun wadah/organisasi untuk membantu permasalahan yang dihadapi oleh PMI. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) merupakan serikat pekerja/buruh yang dibentuk untuk memperjuangkan hak – hak PMI serta menjadi wadah bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), PMI dan keluarganya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami peran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI terhadap pelindungan hukum PMI sebelum bekerja di Kabupaten Banyuwangi dan untuk mengetahui dan memahami kendala yang dihadapi oleh DPC SBMI dalam memberikan pelindungan kepada PMI sebelum bekerja di Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris/sosiologi hukum adalah penelitian dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan wawancara dan dokumentasi kemudian mereduksi dan menyajikan data secara sistematis. Hasil penelitian ini berfokus pada pasal 8 UU PPMI yaitu perlindungan hukum secara administratif dan perlindungan hukum secara teknis. Adapaun peran DPC SBMI Banyuwangi dalam memberikan pelindungan hukum tersebut bekerjasama dengan pemerintah yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pihak swasta dalam hal ini Perushaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. DPC SBMI Banyuwangi membuka layanan konsultasi apabila terjadi permasalahan yang dihadapi oleh CPMI, PMI dan keluarganya baik sebelum bekerja hingga pulang bekerja. DPC SBMI Banyuwangi juga terus memberikan sosialisasi, edukasi kepada CPMI dengan mengadakan acara seminar, workshop dan pendidikan serta pelatihan keahlian yang diharapkan CPMI mempunyai kesiapan untuk bekerja keluar negeri. Dalam meberikan pelindungan hukum ini juga DPC SBMI Banyuwangi mengalami kendala, yaitu kendala interal dan eksternal. Adapun kendala internal yang dihadapi adalah pendanaan, sarana dan prasarana hingga SDM anggota yang kurang cakap. Kemudian kendala eksternal yang dihadapi adalah kurang diakuinya SBMI, kebijakan yang kurang implementatif serta Pemerintah Daerah Banyuwangi yang kurang serius dalam menyelesaikan permasalahan PMI baik sebelum bekerja hingga setelah bekerja.

Kata kunci : Pekerjaan, Pekerja Migran Indonesia, Serikat Buruh Migran Indonesia

Published
2021-06-22
Section
ART 1
Abstract Views: 102
PDF Downloads: 129