ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 93/PDT.G/2018/PN SDA TENTANG PEMENUHAN UNSUR TERANG DAN TUNAI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH SECARA ANGSURAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 93/PDT.G/2018/PN SDA TENTANG PEMENUHAN UNSUR TERANG DAN TUNAI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH SECARA ANGSURAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS

  • Audi Fatchur Rachman UNESA
  • Mahendra Wardhana UNESA

Abstract

Sengketa Jual Beli Tanah dengan menggunakan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terjadi dalam putusan pengadilan Nomor 93/PDT.G/2018/PN SDA. kasus tersebut bermula ketika pembeli dalam hal ini penggugat ingin melunasi angsuran harga tanah yang telah disepakati dengan penjual dalam hal ini sebagai tergugat 1. Akan tetapi sesaat setelah pembeli akan melunasi harga tanah tersebut penjual tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam PPJB, dan istri penjual selaku tergugat 2 tidak ingin menandatangani akta PPJB tersebut. Dalam amar putusan hakim memutuskan untuk menolak gugatan pengguggat untuk seluruhnya dengan alasan bahwa Jual Beli Tanah yang terjadi antara para pihak tidak memenuhi prinsip jual beli tanah secara hukum adat yaitu Tunai dan Terang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami pertimbangan hakim dan akibat hukum dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan mengolah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik analisis bahan hukum deskriptif yang bertujuan memaparkan apa adanya tentang suatu persitiwa hukum atau kondisi hukum. Hasil dari penelitian ini adalah, majelis hakim dalam putusan tersebut dianggap kurang cermat dan tepat dalam menggunakan pertimbangan hukum guna memutus perkara tersebut. Pertimbangan hukum dengan dasar prinsip-prinsip jual beli tanah Tunai dan Terang menurut hukum adat dalam jual beli tanah secara angsuran menggunakan PPJB dianggap kurang tepat dan menimbulkan kontradiktif. Majelis hakim seharusnya menggunakan dasar pertimbangan hukum perjanjian atau hukum kontrak mengingat dasar dari PPJB adalah perjanjian.

Published
2021-07-16
Section
ART 1
Abstract Views: 137
PDF Downloads: 161