Kendala Pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di SMA Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.41478Abstract
Abstrak
Terdapat beberapa sekolah yang di kategorikan sebagai sekolah inklusif di kota Surabaya. Teknis penyelenggaraan sekolah inklusif tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia yaitu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Untuk memastikan penyelenggaraan sekolah inklusif ini perlu dilakukan suatu pengawasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif di SMA Kota Surabaya dan upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk peningkatan pengawaasan terhadap sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di SMA Kota Surabaya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis. Hasil analisis penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masih banyak kendala baik secara internal dan eksternal Pengawasan Dinas Provinsi Jawa Timur Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di SMA Kota Surabaya diantaranya kendala internal yaitu kurangnya Pemahaman pengawas mengenai tugas dan fungsinya sebagai pengawas sekolah inklusif, jumlah tenaga pengawas yang terbatas dan anggaran, kendala eksternal yaitu Kurangnya koordinasi antara Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan penyelenggara pendidikan inklusif, tidak adanya penegakan sanksi. Upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan pengawasan megenai program penyelenggaraan pendidikan inklusif yaitu Supervisi rutin, Melakukan Supervisi klinis dan Melakukan penambahan pengawas dan memaksimalkan fungsi pengawas.
Kata Kunci : Pendidikan inklusi, pengawasan, Kendala dan Upaya
Downloads

