PENEMPATAN HAK ATAS MEREK SEBAGAI OBJEK JAMINAN TAMBAHAN PADA LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA
Indonesia
Abstract
BNI pernah menerima hak atas merek sebagai objek jaminan tambahan fidusia meskipun belum ada hukum positif yang mengatur mengenai hal tersebut. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang telah mengatur hak cipta dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hal tersebut belum ada. BNI menempatkan hak atas merek sebagai objek jaminan tambahan fidusia didasarkan kesepakatan dengan debitur dan kesukarelaan debitur untuk menempatkan hak atas mereknya sebagai salah satu jaminan. Penelitian ini menganalisis konsep hukum penempatan hak atas merek sebagai objek jaminan tambahan fidusia, serta akibat hukum jika dilakukan eksekusi pada hak atas merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan koseptual yang dianalisis secara preskripsi dengan menempatkan isu hukum sebagai objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan hak atas merek sebagai objek jaminan tambahan fidusia didasarkan adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda, dengan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap merek sebelum ditempatkan sebagai objek jaminan fidusia. Hak atas merek dapat digunakan sebagai objek jaminan tambahan fidusia karena merupakan benda bergerak tidak berwujud dan mempunyai nilai. Eksekusi hak atas merek sebagai objek jaminan tambahan fidusia dapat dilakukan apabila terdapat sertifikat merek dan telah didaftarkan sebagai objek jaminan tambahan fidusia. Eksekusi hak atas merek untuk pemenuhan kewajiban debitur kepada kreditur perlu diajukan ke pengadilan untuk dapat diputuskan bersamaan dengan objek pokok jaminan fidusia.
Copyright (c) 2021 Annisaa Najmi Fauziah, Budi Hermono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 448