Ketepatan Hakim Pada Putusan No. 28/Pid.Sus/2017/PT.Pbr Terhadap Penjatuhan Pidana Penjara 1 Tahun Tentang Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Berupa Obat Tanpa Izin Edar

  • Shinta Farah Rohadatul Aisy Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Obat merupakan bahan kimia yang dipergunakan untuk mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit. Pengedaran sediaan farmasi berupa obat harus disertai dengan izin edar yang wajib diperoleh dari Dinas Kesehatan. Izin edar menjadi penting karena merupakan bentuk persetujuan registrasi obat yang menjamin mutu, khasiat, dan kemanfaatan obat. Pengedaran obat yang tidak disertai dengan izin edar akan ditindaklanjuti melalui proses peradilan dan dijatuhi putusan hakim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akan tetapi putusan hakim seringkali tidak sesuai dengan aspek yang seharusnya dipertimbangkan yaitu aspek yuridis dan non yuridis serta keadaan yang memberatkan dan meringankan, seperti halnya Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2017/PT.Pbr tentang pengedaran sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketepatan hakim dalam penjatuhan putusan 1 tahun terhadap terdakwa dan akibat hukum pemberlakuan putusan hakim Nomor 28/Pid.Sus/2017/PT.Pbr. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus serta menggunakan analisis perspektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2017/PT.Pbr telah memenuhi dari aspek yuridis berupa dakwaan penuntut umum, keterangan saksi dan terdakwa, barang bukti serta pasal yang dikenakan. Namun sebaliknya pertimbangan hakim tidak memenuhi aspek non yuridis berupa latar belakang perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai sales obat yang dinilai tahu jika pengedaran obat harus disertai dengan izin edar dan kondisi terdakwa yang secara sadar melakukan pengedaran obat tanpa izin edar tersebut serta tidak mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Published
2021-07-14
Section
ART 1
Abstract Views: 85
PDF Downloads: 109