DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KORUPSI OLEH KORPORASI DALAM PRESPEKTIF TRANSPLANTASI SISTEM HUKUM
Deferred Prosecution Agreement Sebagai Alternatif Penyelelasaian Korupsi Oleh Korporasi Dalam Prespektif Transplantasi Sistem Hukum
Abstract
Deferred Prosecution Agreement atau DPA merupakan upaya penundaan penuntutan dengan melakukan perjanjian antara jaksa dan pihak korporasi yang melakukan kejahatan. Metode ini telah digunakan pada negara yang menganut sistem hukum common law seperti Inggris dan Amerika. Upaya penyelesaian tersebut menarik perhatian kalangan para ahli hukum untuk di terapkan di Indonesia. Metode tersebut dianggap sangat menguntungkan karena lebih mudah dalam upaya optimalisasi pengembalian aset negara hasil korupsi. Sebagai tujuan utama dari adanya peraturan tentang tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Keberadaan DPA menjadi salah satu solusi atas permasalahan dalam proses penyelesaian korupsi. Namun, perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam penerapannya di Indonesia. Sehingga perlu pendekatan untuk menentukan model yang sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia tanpa perlu menghilangkan ciri khas atau budaya yang ada. Pendekatan yang digunakan adalah transplantasi sistem hukum. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis dan mengkaji peraturan yang berlaku terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Data yang diperoleh melalui pengumpulan bahan hukum berupa data primer, sekunder dan bahan non hukum. Transplantasi DPA melalui harmonisasi hukum dan penyelarasan hukum nasional, dengan pendekatan adopsi hukum common law sistem ke Civil Law sistem, kemudian diselaraskan dan diharmonisasikan dengan konsep negara hukum Pancasila ke dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa transplantasi hukum metode DPA di Indonesia dapat dilakukan selain dilatarbelakangi keuntungan yang diperoleh tetapi juga adanya dukungan akan penerapannya di Indonesia. Sehingga, upaya penerapannya akan lebih mudah namun tetap memmerlukan penyesuaian dengan aturan yang ada.
Kata Kunci: Korupsi, Koporasi, DPA, Transplantasi Hukum.
Copyright (c) 2021 Eka Lutfia, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 420