DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KORUPSI OLEH KORPORASI DALAM PRESPEKTIF TRANSPLANTASI SISTEM HUKUM

Deferred Prosecution Agreement Sebagai Alternatif Penyelelasaian Korupsi Oleh Korporasi Dalam Prespektif Transplantasi Sistem Hukum

  • Eka Lutfia Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Unesa

Abstract

Deferred Prosecution Agreement atau DPA merupakan upaya penundaan penuntutan dengan melakukan perjanjian antara jaksa dan pihak korporasi yang melakukan kejahatan. Metode ini telah digunakan pada negara yang menganut sistem hukum common law seperti Inggris dan Amerika. Upaya penyelesaian tersebut menarik perhatian kalangan para ahli hukum untuk di terapkan di Indonesia. Metode tersebut dianggap sangat menguntungkan karena lebih mudah dalam upaya optimalisasi pengembalian aset negara hasil korupsi. Sebagai tujuan utama dari adanya peraturan tentang tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Keberadaan DPA menjadi salah satu solusi atas permasalahan dalam proses penyelesaian korupsi. Namun, perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam penerapannya di Indonesia. Sehingga perlu pendekatan untuk menentukan model yang sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia tanpa perlu menghilangkan ciri khas atau budaya yang ada. Pendekatan yang digunakan adalah transplantasi sistem hukum. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis dan mengkaji peraturan yang berlaku terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Data yang diperoleh  melalui pengumpulan bahan hukum berupa data primer, sekunder dan bahan non hukum. Transplantasi DPA melalui harmonisasi hukum dan penyelarasan hukum nasional, dengan pendekatan adopsi hukum common law sistem ke Civil Law sistem, kemudian diselaraskan dan diharmonisasikan dengan konsep negara hukum Pancasila ke dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa transplantasi hukum metode DPA di Indonesia dapat dilakukan selain dilatarbelakangi keuntungan yang diperoleh tetapi juga adanya dukungan akan penerapannya di Indonesia. Sehingga, upaya penerapannya akan lebih mudah namun tetap memmerlukan penyesuaian dengan aturan yang ada.

Kata Kunci: Korupsi, Koporasi, DPA, Transplantasi Hukum.

Published
2021-07-14
Section
ART 1
Abstract Views: 401
PDF Downloads: 385