Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Vista Nur Wasiatul Maghfiroh Unesa

Abstract

Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada  bab IV, berdampak pada perubahan isi, salah satunya penghapusan atau dihilangkannya ayat (2) pasal 57 dalam UU ketenagakerjaan yang mengatur perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang dibuat tidak tertulis dapat dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).  Sehingga terbentuk isu kekosongan hukum mengenai perubahan status pekerja PKWT menjadi pekerja PKWTT tersebut yang dapat melemahkan posisi pekerja. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian tidak tertulis pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan  oleh pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian tidak tertulis. Menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hilangnya pasal yang mengatur adanya perubahan status pekerja PKWT menjadi pekerja PKWTT karena adanya perjanjian tidak tertulis dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebabkan kedudukan pekerja berdasarkan perjanjian kerja tidak tertulis semakin lemah dari sebelumnya. Oleh karena itu dapat dilakukan upaya hukum oleh pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tidak tertulis yaitu dengan melakukan perundingan dengan perusahaan dan diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja bersama (PKB). Atau melakukan pengajuan perubahan undang-undang melalui Dewan Perwakilan Rakyat dengan memasukkan kembali klausul terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT apabila melakukan perjanjian kerja secara tidak tertulis. Sehingga diharapkan terdapat jaminan atau kepastian hukum bagi pekerja..

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, PKWT, Perjanjian Kerja Tidak tertulis   

Published
2021-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 936
PDF Downloads: 935