KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (Studi Putusan Kasasi Nomor 3102 K/PID.SUS.LH/2018)
Abstract
Terdakwa terbukti melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3102 K/PID.SUS.LH/2018. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis mengenai kesesuaian dasar pertimbangan hakim pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3102 K/PID.SUS.LH/2018 pada perkara tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa SKSHH yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Implikasi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3102K/PID.SUS.LH/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan,pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengangkutan kayu hasil hutan hanya bermasalah pada tahapan administrasi saja yakni dokumen mengenai SKSHH . sedangkan bagi Terdakwa dalam penerapan hukum pasal 88 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (1 ) ) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan jo. Pasal 12 Huruf e Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. Pasal 83 ayat (1) UU No 13 tahun 2013. Implikasi hukum bagi Terdakwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3102 K/PID.SUS.LH/2018 sekedar mengenai alasan hukum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam amar putusan dan putusan hakim pengadilan tinggi banding dibatalkan dan kembali mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penerapan Hukum, Implikasi Hukum, Terdakwa.
Copyright (c) 2021 Novelio Hendika Putra, Emmilia Rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 264