TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU YANG MASIH ADA HUBUNGAN KELUARGA

(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No. 458/Pid.Sus/ 2019/PN Trg)

  • Ade Yolanda Unesa
  • Emmilia Rusdiana, S.H.,M.H Unesa
  • Gelar Ali Ahmad Unesa

Abstract

Pengadilan   Negeri   Tenggarong dalam  putusannya  Nomor   458/ Pid.Sus/ 2019/PN Trg,  menyatakan   bahwa   HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak dan terbukti masih ada hubungan keluarga dengan korban. Pasal yang digunakan dalam Putusan Nomor 458/Pid.Sus/ 2019/PN Trg tersebut tidak mempertimbangkan status terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan korban. Tujuan penelitian ini ialah mengetahui ketepatan putusan no.458/Pid.Sus/2019/PN.Trg berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan mengetahui akibat hukum putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang memutuskan perkara pidana terhadap anak dengan berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukanahwa Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 458/Pid.Sus/ 2019/PN.Trg tidak tepat karena jika dikaitkan dengan tempus delicti penggunakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dikualifikasikan melanggar asas lex posteriori derogat legi priori. Dakwaan penuntut umum menjadi kesalahan utama dalam pelanggaran asas lex posteriori derogat legi priori terhadap ketentuan perlindungan anak korban pencabulan karena ketidakcermatan penuntut umum dalam penuntutan asal yang dikenakan dalam surat dakwaan yang dilimpahkan ke pengadilan akan berdampak pada pemberian pertimbangan hukum dan proses penjatuhan putusan oleh hakim. Akibat hukum yang timbul dalam pelanggaran asas lex posteriori derogat legi priori tersebut adalah putusan tersebut dapat diajukan ke tahap selanjutnya yang lebih tinggi melalui mekanisme upaya hukum banding yang diatur dalam 67 KUHAP.

Published
2021-07-30
Section
ART 1
Abstract Views: 142
PDF Downloads: 399