PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (BKSDA) PADA KEPEMILIKAN BURUNG CUCAK HIJAU TANPA SERTIFIKAT IZIN DI KABUPATEN GRESIK
Abstract
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan untuk terwujudnya sebuah kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan pada ekosistemnya.kepunahan beberapa jenis satwa diakibatkan dari ketidaksadaran manusia akan pentingnya suatu keseimbangan ekosistem. Masalah mengenai kepunahan satwa liar disebabkan oleh perilaku manusia yaitu memelihara, memburu secara liar, mengawetkan hingga memperdagangkan satwa – satwa tersebut secara liar.Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengenai konservasi satwa liar Sedikitnya ada 63 jenis satwa yang terancam punah dan 481 jenis rentan punah.Burung merupakan salah satu komponen ekosistem yang mempunya peran yang penting dengan ekosistem.Burung endemik yang banyak di cari oleh pecinta burung adalah burung Cucak Hijau. Ciri khas asli Indonesia ini adalah tubuhnya dominan hijau dan merupakan burung yang cerdas dalam menirukan suara burung lain disekitarnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh balai konservasi sumber daya alam terhadap kepemilikan burung Cucak hijau tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan menggunakan penelitian dilapangan untuk mengkaji aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat. Banyak kendala dan upaya yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur, Penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur terhadap kepemilikan burung cucak hijau tanpa sertifikat izin belum berjalan secara optimal. BKSDA kurang memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemelihara mengenai ciri-ciri dan jenis hewan yang termasuk dilindungi oleh undang - undang, kurangnya intensitas BKSDA dalam melakukan pemeriksaan di sarana pasar-pasar burung di Gresik
Kata Kunci: Penegakan, BKSDA, Kepemilikan, Burung Cucak Hijau, Sertifikat
Copyright (c) 2021 Bryan Fanani Almanda, Hananto Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 288