PENGAWASAN TERHADAP BBM NON SUBSIDI OLEH DISPERINDAG DI KABUPATEN LAMONGAN

  • Tri Ayu Febriyanti UNESA
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Satu kasus yang terjadi adalah kebakaran Pom Mini yang terjadi di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan yang disebabkan oleh korsleting listrik. Kebakaran terjadi pada tanggal  18 Januari 2017 waktu pukul 10.00 WIB dimana penyimpanan BBM dengan kapasitas mencapai 3000 liter yang dimiliki oleh Subroto. Peristiwa kebakaran tersebut merembet hingga gudang pupuk Mitra Tani Satu yang membakar 10 Ton pupuk dengan kayu jati sebanyak 10 kubik serta 1 unit kendaraan roda tiga dan hand traktor masing-masing 1 (satu) unit. Dalam peristiwa tersebut pemilik dari Pom Mini tidak memiliki alat pemadam api yang memadai sehingga upaya pemadaman hanya dengan menggunakan alat seadanya sebelum dua armada pemadam kebakaran Kabupaten Lamongan tiba setengah jam kemudian  (Ditta, 2018).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa saja bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan terhadap BBM Non Subsidi dan faktor penghambat pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan terhadap BBM Non Subsidi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis.   Pengawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terhadap pertamini tidak bisa diatur secara khusus melalui undang-undang atau peraturan, sebab Pertamini ini sendiri tidak memiliki surat izin usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga dalam pengawasan yang dilakukan terhadap pertamini dilakukan dengan cara: 1. Pengawasan langsung, Pengawasan langsung adalah pengawasan yang langsung dilakukan dengan cara mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek langsung ditempat kejadian; 2. Pengawasan tidak langsung, Pengawasan tidak langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara menerima laporan langsung dari pelaksana. Pihaknya melakukan pengawasan terhadap beredarnya pertamini itu dilakukan dengan pengawasan tidak langsung. Pihaknya menerima laporan langsung dari pelaksana pengawas atas adanya pertamini yang berada disekitar masyarakat, setelah laporan diterima maka Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertindak. Kendala yang dihadapi oleh pihak dinas dalam melakukan pengawasan terhadap pertamini yaitu pihak dinas tidak bisa melakukan banyak tindakan sebab konsumen yang melaporkan kerugian yang diderita tidak secara resmi sehingga pihak dinas tidak bisa banyak melakukan tindakan. Kata Kunci : Pertamini, Disperindag, Pengawasan.

Published
2021-11-27
Section
ART 1
Abstract Views: 144
PDF Downloads: 221