PROSES PENGURUSAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT) PASCA BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PELEPASAN TANAH ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA

PROSES PENGURUSAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT) PASCA BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PELEPASAN TANAH ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA

  • Bhovy Ardianti Putrie unesa
  • Tamsil tamsil Universitas Negeri Surabaya

Abstract

ABSTRAK

Permasalahan soal tanah adalah permasalahan yang menyentuh hak rakyat.  Faktanya, di Kota Surabaya masyarakatnya yang masih menempati tanah bekas partikelir harus membayar uang sewa, yang mana Pemerintah Kota Surabaya merupakan salah satu subyek pemegang hak pengelolaan atas tanah negara tersebut dan dalam hal ini pihak ketiga adalah pihak yang menyewa yaitu masyarakat Surabaya , dengan cara menerbitkan Izin Pemakaian Tanah. Sebagai masyarakat yang taat pada hukum yang berlaku, keinginan untuk mengantongi status hak atas tanah sangat penting yang mana tanah memiliki kekuatan dibawah hukum yang berlaku. Dengan adanya hal tersebut masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah tidak berhenti berjuang untuk mendaftarkan tanah sesuai hak atas tanah yang ada di peraturan. Dalam proses permohonan pendaftaran hak atas tanah di Kota Surabaya diatur didalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perngurusan pendaftaran hak atas tanah oleh pemegang Izin Pemakaian tanah pasca berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.  Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengurusan pendaftaran Hak Atas Tanah oleh pemegang IPT pasca berlakunya perda yang berlaku dalam proses pengurusannya harus memenuhi persyaratan dan kriteria pelepasan yang mana sudah dicantumkan didalam Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 Tantang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah  Kota Surabaya. Setelah persyaratan dan kriteria sudah memenuhi aturan yang sudah ditetapkan maka pemegang IPT harus melalui beberapa tahapan yaitu ada tiga tahap dalam proses pengurusan yang mana saat ini masih sampai tahapan verifikasi data (tahap pertama). Hambatan dalam proses pengurusan  yaitu harus melampirkan sertifikat asli  tanah aset pemkot, yang mana sampai saat ini pemkot menahan sertifikat tersebut, belum lagi penetapan harga tanah senilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Surabaya dengan nilai yang sangat tinggi. 

Kata Kunci : Proses, Izin Pemakaian Tanah , Hak Atas Tanah

Published
2021-12-30
Section
ART 1
Abstract Views: 136
PDF Downloads: 115