¬ANALISIS YURIDIS PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU PADA SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE PT ARTHA DANA TEKNOLOGI

  • Fahmi Hamsyah Unesa
  • Eny Sulistyowati Unesa

Abstract

Pencantuman klausul baku pada syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman Indodana bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 36 ayat (2) Huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016  Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konflik norma Pencantuman Klausula Baku pada pasal 6 sub umum angka 1 dan  2 pada perjanjian pinjaman online Indodana dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 36 ayat (2) Huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen selaku peminjam dana terkait pencantuman klausula baku tentang perubahan secara sepihak oleh pelaku usaha dalam perjanjian pinjaman online PT.Artha Dana Teknologi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pasal 6 sub umum angka 1 dan  2 pada perjanjian pinjaman online Indodana terkait perubahan informasi, syarat, kebijakan serta ketentuan dalam perjanjian pinjaman online secara sepihak oleh Indodana bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 36 ayat (2) Huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Upaya Hukum yang dapat ditempuh selaku pengguna jasa keuangan pinjaman online Indodana dalam menangani sengketanya, dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Published
2022-01-21
Section
ART 1
Abstract Views: 249
PDF Downloads: 240