PERTANGGUNGJAWABAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.45542Abstract
Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sering melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada, hal ini dapat dikenakan sanksi kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Artikel ini bertujuan untuk memahami pertanggungjawaban aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teori kewenangan tindakan Pejabat ASN yang tidak netral dalam Pilkada, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena tidak terdapat: atribusi, delegasi, dan mandat. Mengingat Tindakan pejabat ASN yang mendukung salah satu pasangan calon tidak ada unsur ketiga hal tersebut, maka tindakan tersebut masuk dalam katagori cacat kewenangan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rizkiyah Putri Maharani, Emmilia Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

