PERTANGGUNGJAWABAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

PERTANGGUNGJAWABAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

  • Rizkiyah Putri Maharani State University Of Surabaya
  • Emmilia Emmilia Rusdiana State University Of Surabaya

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga sering melakukan pelanggaran, hal ini dapat dikenakan sangsi kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.. Artikel ini bertujuan untuk memahami pertanggungjawaban aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis Normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.  Teori kewenangan tindakan Pejabat ASN yang tidak netral dalam Pilkada, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena tidak terdapat: atribusi, delegasi, dan mandat. Mengingat Tindakan pejabat ASN yang mendukung salah satu pasangan calon tidak ada unsur ketiga hal tersebut, maka tindakan tersebut masuk dalam katagori cacat kewenangan.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Aparatur Sipil Negara, Teori Kewenangan

Published
2022-04-09
Section
ART 1
Abstract Views: 160
PDF Downloads: 131