IMPLEMENTASI PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LP3TKI SURABAYA

  • Dita Indah Anggraini Unesa
  • Arinto Nugroho Unesa

Abstract

Setiap orang yang melakukan sebuah pekerjaan di luar wilayah negara Indonesia, maka disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Pasal 1 angka 2 UU PPMI. Pemerintah menyediakan perlindungan hukum terhadap PMI. Bukan hanya sebuah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah namun juga memberikan sebuah pembekalan kepada PMI sebelum berangkat agar CPMI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja diluar negeri. Pembekalan Akhir Pemberangkatan dari BNP2TKI yang diselenggarakan oleh BP3TKI/UPT-P3TKI/LP3TKI/P4TKI sangat diperlukan bagi CPMI, berawal dari masalah diatas maka peneliti bermaksud mengangkat penelitian tentang Implementasi PAP terhadap CPMI di LPT3KI Surabaya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris yang merupakan model pendekatan lain dalam meneliti hukum sebagai objek penelitiannya, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah menunjukan bahwa pelaksanakan PAP di LP3TKI Surabaya belum sesuai dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor: Per-23/KA/XI/2013.Hal ini dibuktikan dengan tidak ada pengelompokan kelas PAP sesuai penempatan negara dan jenis pekerjaan yang sama. Ketidaksesuaian juga dibuktikan dengan pemenuhan kapasitas kelas yang berlebih. Adapun kendala pelaksanakan PAP yaitu kendala eksternal timbul dari CPMI karena kurangnya pengetahuan tentang materi PAP yang hanya dianggap sebagai formalitas saja dan .kendala internal jumlah instruktur PAP terdiri 5 orang, jika tidak ada cadangan instruktur maka akan kesulitan mencari instruktur apabila ada instruktur yang berhalangan untuk hadir.

Kata Kunci: CPMI, PAP, LP3TKI Surabaya

Published
2022-05-24
Section
ART 1
Abstract Views: 216
PDF Downloads: 202