ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TUN NO.230/G/TF/TF/2019/PTUN-JKT TERKAIT PELAMBATAN DAN PEMUTUSAN AKSES INTERNET DI PROVINSI PAPUA
Abstract
Tindakan pemerintah dalam mengatasi transmisi hoaks melalui pelambatan dan pemutusan akses internet saat terjadi demonstrasi di Papua pada kurun waktu pertengahan 2019 direspon dengan gugatan dan menghasilkan Putusan No. 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. Pemerintah (tergugat) menganggap hal tersebut merupakan diskresi dan telah memenuhi syarat alternatif diskresi Pasal 1 angka 9 UU AP. Penelitian penting dilakukan karena pemutusan dan pelambatan akses internet masih dianggap sebagai bagian dari diskresi. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pertimbangan hakim serta akibat hukum dari putusan yang memutus tindakan pemerintah dalam pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan perbuatan melawan hukum. Jika dilihat mengenai jenis penelitian, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.Sebagai sumber analisis, digunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan teknik analisis yang digunakan ialah deskriptif preskriptif. Hasil dari penelitian diketahui jika tindakan pemerintah dalam objek sengketa telah menyalahi kewenangannya karena tidak terpenuhinya unsur diskresi. Sehingga sebaiknya pembatasan akses internet hanya pada konten yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penulis setuju dengan pertimbangan hukum hakim berkaitan dengan tidak terpenuhinya unsur diskresi, disini penulis menambahkan prespektif lain yang mendukung berkaitan dengan unsur diskresi dari literatur dan doktrin yang telah ada. Akibat hukum dari putusan yang ada adalah pemerintah tidak dapat melakukan pemutusan dan pelambatan akses internet secara masif pada wilayah tertentu.
Kata Kunci:pelambatan dan pemutusan akses internet, diskresi, perbuatan melawan hukum
Copyright (c) 2022 Juyyinatul Isnafi'iyah, Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 155