TINJAUAN YURIDIS PENAGIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN SURAT PAKSA OLEH JURU SITA PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK PEMBAYARAN PAJAK

  • AHMED VICKI ABDUL KHALIQ UNESA
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Kebutuhan berinteraksi di masyarakat menimbulkan tuntutan untuk selalu berpergian dan melakukan perpindahan. Dalam menjawab tuntutan mobilitas tersebut maka diperlukan kendaraan sebagai alat atau sarana sebagai pendukung mobilitas tersebut. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UULLAJ) dijelaskan bahwa “Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.” Sementara pengertian kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 UULLAJ dijelaskan adalah “setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.” Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak, karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang khususnya mengenai pembayaran pajak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penagihan pajak yang harusnya dilakukan oleh Jurusita Pajak dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat menghindari penyitaan terhadap kendaraannya, dengan surat teguran, surat paksa dan bagaimana kendala yang dihadapinya. Prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Adapun wajib pajak yang tidak membayar pajak terutangnya setelah diterbitkan surat teguran yang akhirnya diterbitkan surat paksa. Hal tersebut dapat menyulitkan petugas dalam melaksanakan tugasnya. Sebaiknya Direktorat Jendral Pajak mendata ulang kembali data wajib pajak dan mensosialisasikan lebih lanjut akan pentingnya pajak, mengingat kurangnya kesadaran wajib pajak atas pembayaran
hutang pajaknya.

 

Kata Kunci: Upaya Hukum, Prosedur Penagihan Pajak, Wajib Pajak

Published
2022-06-28
Section
ART 1
Abstract Views: 140
PDF Downloads: 158