Pembatasan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right

  • Afrizal Razqi State University of Surabaya
  • Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H. State University of Surabaya

Abstract

Indonesia menganut sistem politik demokrasi konstitusional sehingga jaminan terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hal yang mutlak untuk menjaga demokrasi dari regresi. Hilangnya jaminan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang-ruang publik oleh aksi reaktif aparat kepolisian dalam menjalankan diskresinya akan menjadi ancaman terhadap keberlangsungan hak sipil dan hak politik warga negara. Hak kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak yang dapat dibatasi, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yang dalam salah satu isinya mengatur mengenai pembatasan yang diizinkan terhadap Hak Asasi Manusia. Sehingga tindakan pembatasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum lainnya. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum dari pembatasan yang diizinkan dalam Hak Asasi Manusia dan mengetahui peraturan pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat menurut ICCPR. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya peraturan hukum formil dari UU No. 12 Tahun 2005 berimplikasi pada kekosongan norma hukum positif di Indonesia dan pengaturan pembatasan yang diizinkan terhadap Hak Asasi Manusia akan mencegah tindakan sewenang-wenangnya negara terhadap warga negara. Saran yang diberikan agar Presiden dan DPR-RI membuat hukum formil dari UU No. 12 Tahun 2005 sehingga tidak terjadi kekosongan hukum dan perlu adanya reformasi aparat kepolisian agar terciptanya stabilitas demokrasi di Indonesia.

Published
2022-06-12
Section
ART 1
Abstract Views: 4878
PDF Downloads: 840