KEDUDUKAN SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIRUMAHKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19

  • Aditya Junyartha Pratama Unesa
  • Hananto Widodo Unesa

Abstract

Dampak Pandemi Covid-19 pada ekonomi mengakibatkan pengusaha harus melakukan efisiensi faktor produksi demi kelangsungan usaha, salah satu langkah yang diambil ialah merumahkan pekerja. Perumahan pekerja tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan maupun undang-undang lainnya, namun secara historis pengaturannya termuat dalam beberapa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan menteri yang membidangi ketenagakerjaan. Surat Edaran merupakan sarana komunikasi kedinasan yang bersifat pemberitahuan sehingga kekuatan mengikatnya bagi pekerja secara luas perlu dipertanyakan. Penelitian ini bertujun untuk menganalisa kedudukan SE Menteri dalam sistem perundang-undangan serta menganalisa kepastian hukum bagi pekerja yang dirumahkan akibat pandemic Covid-19. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konsep. Penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, serta terseier dan pengumpulan dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan SE memang tidak secara langsung memiliki kekuatan mengikat karena bukan merupakan peraturan perundang-undangan. SE tersebut merupakan bagian dari kebijakan lembaga negara yang pada dasarnya ditujukan kepada para Gubernur meskipun demikian karena SE memuat substansi hubungan industrial, maka lahirlah keterikatan tidak langsung bagi pekerja dan pengusaha. Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan merupakan instansi yang paling mengenal ekosistem ketenagakerjaan, merupakan hal yang tepat jika pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada kewenangannya dalam bentuk Peraturan Menteri dengan muatan sanksi administratif.

Kata Kunci: Perumahan Pekerja, Surat Edaran, Covid-19

 

Published
2022-06-12
Section
ART 1
Abstract Views: 290
PDF Downloads: 244