IMPLEMENTASI HAK PEKERJA SEBAGAI PENJAGA KEDAI KOPI TERKAIT WAKTU KERJA DI KOFIBRIK SURABAYA

  • Arina Nur Fazila Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana

Abstract

Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 sudah dijelaskan waktu kerja selama seminggu adalah 40 jam, namun sebanyak 6,9% pekerja yang bekerja melebihi batas waktu yang sudah ditentukan salah satunya di KofiBrik Surabaya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan pekerja kedai kopi perlu mendapatkan hak waktu kerja sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga untuk mengetahui implementasi hak pekerja kedai kopi di KofiBrik Surabaya terkait waktu kerja. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara dan observasi di lapangan. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Pengumpulan data didapatkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dan informasi yang sudah dikumpulkan dikemukakan secara langsung atau tertulis oleh narasumber akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah adanya dampak negatif yang didapatkan pekerja kedai kopi apabila bekerja melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Meskipun penjaga kedai kopi merupakan pekerjaan yang fleksibel saat dilakukan menyesuaikan dengan keramaian kedai kopi dan dianggap sebagai pekerjaan yang spesifik namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan pekerjaan diluar bidang tugasnya. Implementasi waktu kerja di KofiBrik Surabaya juga belum sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021 yang menerapkan waktu kerja selama 10 jam perharinya atau 50 jam perminggunya, apabila dalam seminggu pekerja bekerja selama 5 hari dengan waktu libur 1-2 hari.

Kata Kunci :  implementasi, pekerja, waktu kerja

Published
2022-07-10
Section
ART 1
Abstract Views: 156
PDF Downloads: 667