Perlindungan Hukum Tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) Mengenai Jam Kerja
Abstract
Perlindungan pekerja rumah tangga belum jelas mengenai jam kerja. Peraturan megenai jam kerja sudah ada pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Ciptakerja. Tetapi pekerja rumah tangga tidak termasuk didalam peraturan tersebut. Kerena pekerja rumah tangga dianggap sebagi pekerja informal. Belum adanya peraturan mengenai jam kerja pada pekerja rumah tangga bisa mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga akan rentan terhadap kesehatan mereka karena tidak ada batas waktu kerja. Bukan hanya itu kesejahteraan pekerja rumah tangga juga akan berpengaruh karena upah mereka tidak sesuai dengan jam kerja yang dilakukan. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pentingnya ada peraturan jam kerja pada pekerja rumah tangga karena dapat berpengaruh pada kesehatan dan kesejahteraan pada pekerja rumah tangga dan membuatkan skema jam kerja bagi PRT secara layak dan tidak dibedakan dengan pekerja lainnya. perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang tinggal bersama majikannya mengenai jam kerja segera diatur. Indonesia bisa mengadopsi peraturan jam kerja pada negara yang sudah mengatur mengenai jam kerja pada pekerja rumah tangga. Dengan membandingkan dengan negara lain maka akan dapat menjadi pertimbangan guna mengatur jam kerja pada pekerja rumah tangga. Jika peraturan mengenai jam kerja sudah diatur maka pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum mengenai hak meraka. Pekerja rumah tangga juga bisa melaporkan jika majikan melanggar hak mereka. Penulisan ini menitik beratkan pada penelitian pustaka berupa pengumpulan bahan hukum dengan pendekatan perundangan dan konsep yang dianalisis secara prespektif hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, Jam Kerja
Copyright (c) 2022 gilang chesar andreansyah, Emmilia Rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 333