Analisis Yuridis Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Tidak Diikuti Dengan Penutupan Perusahaan Yang Disebabkan Perusahaan Mengalami Kerugian

  • Erik Iriyanto UNESA
  • Arinto Nugroho UNESA

Abstract

Pemutusan hubungan kerja(PHK) merupakan permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja. Pengaturan mengenai syarat-syarat perusahaan dalam melakukan PHK dan hak-hak yang dimiliki pekerja saat terkena PHK diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(UU Ketenagakerjaan).  Pengaturan dan penjelasan lebih lanjut terkait UU Ketenagakerjaan khususnya tentang PHK dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja(PP 35/2021).

       PP 35/2021 hadir untuk membantu mencegah dan menangani permasalahan terkait dengan PHK, tetapi kenyataannya pada Pasal 36 huruf b PP 35/2021 terdapat ketidakjelasan pasal. Persoalannya adalah apa makna frasa “efisiensi tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian” dari pasal tersebut? Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan ketika terjadi PHK dengan alas an tersebut?

                Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna dari frasa tersebut. Serta untuk mengetahui bentuk upaya hukum pekerja pada saat di PHK dengan alasan pasal tersebut. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan kata dalam frasa tersebut. Jika ditinjau dari segi ilmu ekonomi dan bisnis pada bagian penjelasan pasal tersebut dapat disebutkan bahwa salah satu langkah yang digunakan perusahaan untuk mengurangi pemborosan sumber daya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dengan cara mengurangi jumlah pekerja yaitu dengan menjatuhkan PHK tanpa perlu adanya penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian dalam bentuk apapun. Upaya hukum guna menyelesaikan perselisihan terkait PHK ada pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial seperti perundingan dengan para pihak.

Published
2022-07-08
Section
ART 1
Abstract Views: 372
PDF Downloads: 310