ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN BERSIFAT MENDESAK YANG TERKUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA TANPA PEMBERITAHUAN

  • ahmad fahmi u.z Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Peraturan turunan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 klaster ketenagakerjaan (UUCK) yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP No. 35 Th 2021) Pasal 52 ayat (2) memuat materi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sama dengan Pasal 158 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana dan sudah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 serta dihapus oleh UUCK, sehingga hal tersebut memunculkan kembali konflik norma dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tujuan penelitian ini menganalisa PHK Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Th 2021 yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana tanpa pemberitahuan tidak sesuai dengan prinsip persamaan hukum, dan menganalisis upaya hukum akibat PHK tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan dianalisa secara preskriptif. Hasiil penelitian bahwa PHK Pasal 52 ayat (2) PP No 35 Th 2021 terdapat konflik norma dengan melanggar asas praduga tak bersalah, dan asas persamaan hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya hukum dapat dilakukan pekerja melalui mekanisme pada Undang Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta executive review pada Mahkamah Agung agar tidak terjadi PHK yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana yang tidak tepat. Dengan terjadinya konflik norma ini, eksekutif dalam membuat PP No 35 Th 2021 seharusnya memperhatikan pengaturan sebelumnya, seperti Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 yang membatalkan Pasal 158 UUK namun dihapus melalui UUCK dan diatur kembali pada PP No. 35 Th 2021.

Published
2022-07-08
Section
ART 1
Abstract Views: 432
PDF Downloads: 2078