ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN BERSIFAT MENDESAK YANG TERKUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA TANPA PEMBERITAHUAN
Abstract
Peraturan turunan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 klaster ketenagakerjaan (UUCK) yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP No. 35 Th 2021) Pasal 52 ayat (2) memuat materi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sama dengan Pasal 158 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana dan sudah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 serta dihapus oleh UUCK, sehingga hal tersebut memunculkan kembali konflik norma dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tujuan penelitian ini menganalisa PHK Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Th 2021 yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana tanpa pemberitahuan tidak sesuai dengan prinsip persamaan hukum, dan menganalisis upaya hukum akibat PHK tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan dianalisa secara preskriptif. Hasiil penelitian bahwa PHK Pasal 52 ayat (2) PP No 35 Th 2021 terdapat konflik norma dengan melanggar asas praduga tak bersalah, dan asas persamaan hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya hukum dapat dilakukan pekerja melalui mekanisme pada Undang Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta executive review pada Mahkamah Agung agar tidak terjadi PHK yang terkualifikasi sebagai perbuatan pidana yang tidak tepat. Dengan terjadinya konflik norma ini, eksekutif dalam membuat PP No 35 Th 2021 seharusnya memperhatikan pengaturan sebelumnya, seperti Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 yang membatalkan Pasal 158 UUK namun dihapus melalui UUCK dan diatur kembali pada PP No. 35 Th 2021.
Copyright (c) 2022 ahmad fahmi u.z, Arinto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 2078