TINJAUAN YURIDIS KNALPOT YANG “TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN LAIK JALAN” SEBAGAI OBJEK PERJANJIAN JUAL BELI

  • Tongam Santoso Nainggolan Unesa

Abstract

Dalam Pasal 285 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa knalpot merupakan salah satu “persyaratan teknis dan laik jalan” yang wajib terdapat pada sepeda motor. Knalpot sepeda motor yang beroperasi dijalan tidak boleh melanggar ketentuan mengenai ambang batas kebisingan suara yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2019. Dalam penerapannya masih terdapat pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis tersebut, hal itu dikarenakan masih terdapat para pelaku usaha yang memperjualbelikan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis secara bebas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis apakah knalpot sepeda motor yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” dapat dijadikan sebagai objek jual beli dan menganalisis akibat hukum dari jual beli knalpot yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan isu hukum kekaburan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan knalpot sepeda motor yang “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, dikarenakan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian mengenai sebab yang halal. Akibat hukum dari perjanjian jual beli knalpot “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan” tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif dan penjualan objek tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Bidang Perdagangan.

Kata Kunci : Knalpot, Kebisingan Suara, Sepeda Motor

Published
2022-07-08
Section
ART 1
Abstract Views: 105
PDF Downloads: 119