Tinjauan Yuridis Tentang Batas Waktu Penutupan Naik Pesawat Udara (Boarding) Dalam Angkutan Udara

Tinjauan Yuridis Tentang Batas Waktu Penutupan Naik Pesawat Udara (Boarding) Dalam Angkutan Udara

  • Erik Darmawan Unesa
  • Indri Fogar Susilowati Unesa

Abstract

Boarding adalah proses pelayanan penumpang dari ruang tunggu sampai dengan naik pesawat udara. Pengaturan batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) yang berbeda antara Permenhub Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan  Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan syarat dan ketentuan Air Asia menimbulkan suatu masalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah syarat dan ketentuan Air Asia tentang batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta untuk menganalisis apakah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan karena melewati batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) agar mendapatkan kompensasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan, kemudian bahan hukum sekunder terdiri atas tulisan dari hasil penelitian, buku-buku, jurnal hukum yang berkaitan dengan hukum pengangkutan terkait batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding). Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan ketentuan Air Asia tentang batas waktu penutupan naik pesawat udara (boarding) tidak dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan karena bertentangan dengan syarah sah perjanjian pada poin yang keempat dan berakibat batal demi hukum. Perlindungan konsumen yang diberikan kepada penumpang berupa penanganan keluhan penumpang oleh badan usaha angkutan udara sebagaimana Pasal 58 Permenhub Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan  Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Published
2022-07-05
Section
ART 1
Abstract Views: 70
PDF Downloads: 37