ANALISIS YURIDIS PENYEBARAN DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN LAIN OLEH KREDITUR PINJAMAN ONLINE DAN/ATAU FINTECH P2P LENDING ADAKAMI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Helmi Nauval Mochtar Unesa
  • Emmilia Rusdiana Unesa

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi berdampak kepada semua aspek kehidupan tidak terkecuali sektor keuangan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses sarana keuangan, maka lahirlah Fintech atau Financial Technology yang memiliki arti menggabungkan antara sistem keuangan dengan teknologi sehingga lahirlah inovasi yang memudahkan sistem keuangan. Salah satu penerapan Fintech adalah dengan adanya penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi seperti P2P Lending atau Peer to Peer Lending. Dari sekian banyak penyedia layanan p2p lending AdaKami adalah salah satu aplikasi yang cukup dipercaya masyarakan untuk mengajukan pinjaman. Sayangnya terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami baik dari sistem penagihan maupun yang terdapat di dalam ketentuan perjanjian privasi. Dimana dalam melakukan penagihan masih mengabaikan surat edaran yang menjadi pedoman untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dan juga di dalam ketentuan perjanjian privasi pengguna terdapat poin yang menjelaskan bahwa akan menggunakan informasi data pribadi yang ditulis oleh pengguna yang mana ini melanggar pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Published
2022-07-14
Section
ART 1
Abstract Views: 322
PDF Downloads: 353