PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PERDATA

(Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/Pdt/2018)

  • FAWAIDIL ILMIAH UNESA
  • Nurul Hikmah Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Asas Ne Bis In Idem adalah salah satu asas hukum umum yang berlaku di Indonesia yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya terhadap perihal sama yang sebelumnya telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim harus sangat teliti dalam memberikan pertimbangan hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan. untuk menjatuhkan perkara terkait Ne Bis In Idem. Seperti perkara yang terjadi antara Pius Salim Satoto dan Hermelina Pesulina yang berakhir pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/Pdt/2018 yang pokok perkaranya gugatan a quo adalah Ne Bis In Idem terhadap perkara terdahulu. Untuk itu dilakukan analisis terkait Pertimbangan Majelis Hakim dalam pemberian putusan dan juga Akibat Hukum jika dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/Pdt/2018 tidak diputus sebagai Ne Bis In Idem. Metode yang dipakai pada penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada dokumen resmi, peraturan perundang-undangan dengan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku, artikel, jurnal dan kamus hukum. Hasil dari penelitian yang diperoleh yaitu persamaan Subjek dan Objek perkara menjadi poin utama hakim dalam menyatakan perkara a quo merupakan Ne Bis In Idem. dan terhadap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim penulis tidak sepakat terhadap putusan tersebut. Terkait Akibat Hukum dari Putusan MA Nomor 3320 K/Pdt/2018 jika tidak diputus Ne Bis In Idem adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 2M atas nama Pius Salim Satoto yang proses balik namanya berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 55/desemb/1982 adalah sah di mata hukum.

Published
2022-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1577
PDF Downloads: 724