KESADARAN HUKUM PEKERJA KURIR/ PENGANTAR BARANG SHOPEE EXPRESS TERKAIT KEWAJIBAN KEIKUTSERTAAN PADA PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DI SURABAYA

  • Noor Aisyah Salsabillah Unesa
  • Eny Sulistyowati Unesa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kesadaran hukum pekerja kurir/ pengantar barang Shopee Express terkait kewajiban keikutsertaan pada program jaminan kecelakaan kerja di Surabaya, serta faktor-faktor penyebab pekerja kurir/ pengantar barang Shopee Express tidak melaksanakan kewajiban keikutsertaan pada program jaminan kecelakaan kerja sebagai pekerja yang termasuk pada kategori peserta bukan penerima upah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris.  Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum pekerja kurir/ pengantar barang Shopee Express terkait kewajiban keikutsertaan pada program jaminan kecelakaan kerja sebagai peserta bukan penerima upah masih sangat rendah. Faktor-faktor yang menjadi penyebab kesadaran hukum pekerja kurir/ pengantar barang Shopee Express sangat rendah yaitu faktor pengetahuan, faktor pendidikan, serta faktor ekonomi. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya sosialisasi atau pembinaan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pendaftaran secara mandiri untuk pekerja yang termasuk dalam kategori peserta bukan penerima upah sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan tata cara pendaftaran, pembayaran iuran setiap bulan, serta manfaat dari program-program jaminan tersebut. Dengan adanya sosialisasi atau pembinaan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi pekerja kurir/ pengantar barang yang termasuk dalam kategori peserta bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri pada program jaminan kecelakaan kerja.

Published
2022-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 486
PDF Downloads: 884