KESADARAN HUKUM PEKERJA KURIR/ PENGANTAR BARANG SHOPEE EXPRESS TERKAIT KEWAJIBAN KEIKUTSERTAAN PADA PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DI SURABAYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kesadaran hukum pekerja kurir/ pengantar barang Shopee Express terkait kewajiban keikutsertaan pada program jaminan kecelakaan kerja di Surabaya, serta faktor-faktor penyebab pekerja kurir/ pengantar barang Shopee Express tidak melaksanakan kewajiban keikutsertaan pada program jaminan kecelakaan kerja sebagai pekerja yang termasuk pada kategori peserta bukan penerima upah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum pekerja kurir/ pengantar barang Shopee Express terkait kewajiban keikutsertaan pada program jaminan kecelakaan kerja sebagai peserta bukan penerima upah masih sangat rendah. Faktor-faktor yang menjadi penyebab kesadaran hukum pekerja kurir/ pengantar barang Shopee Express sangat rendah yaitu faktor pengetahuan, faktor pendidikan, serta faktor ekonomi. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya sosialisasi atau pembinaan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pendaftaran secara mandiri untuk pekerja yang termasuk dalam kategori peserta bukan penerima upah sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan tata cara pendaftaran, pembayaran iuran setiap bulan, serta manfaat dari program-program jaminan tersebut. Dengan adanya sosialisasi atau pembinaan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi pekerja kurir/ pengantar barang yang termasuk dalam kategori peserta bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri pada program jaminan kecelakaan kerja.
Copyright (c) 2022 Noor Aisyah Salsabillah, Eny Sulistyowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 884