ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 2/PUU-XIX/2021 BAGI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA (KREDITUR)
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2/PUU-XIX/2021 merupakan putusan untuk memutus perkara jaminan fidusia. Semua keputusan peradilan harus membawa dampak hukum untuk berbagai pihak. Tujuan penelitian hukum untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 2/PUU-XIX/2021 dan akibat hukum terhadap penerima hak fidusia. Penelitian ini dilaksanakan dengan mempergunakan teknik normatif di mana data primer sebagai sumber informasi utama dan data sekunder digunakan sebagai data pendukung. Metode berfikir kualitatif digunakan untuk menarik kesimpulan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PMK No. 18/PUU-XVII/2019 dan PMK No. 2/PUU-XIX/2021 mengurangi perlindungan hak-hak kreditur. Pengurangan hak dapat diketahui karena pengertian cidera janji atau wanprestasi telah berubah, maka proses eksekusi tidak dapat segera dilakukan oleh kreditur sehingga mengganggu siklus ekonomi kreditur karena kedudukan obyek jaminan fidusia di tangan debitur dan membuka kemungkinan terjadinya perselisihan di antara para pihak debitur dan kreditur. Kedua, PMK No. 18/PUU-XVII/2019 dan PMK No. 2/PUU-XIX/2021 tidak mengatur mengenai kepastian hukum bagi kreditur mengenai tata cara pelaksanaan jaminan fidusia dan mempersulit kreditur untuk melaksanakan jaminan fidusia. Kemudian, adanya ketidakjelasan mengenai yang dijanjikan, yang memperlambat proses eksekusi objek jaminan fidusia. Oleh karena itu, keputusan ini hanya menguntungkan satu pihak, yaitu debitur. Mahkamah Konstitusi harus mengambil keputusan yang menjamin keadilan bagi semua pihak. Mahkamah Konstitusi harus memahami putusan dan putusan dengan isi dan susunan kata yang jelas, agar tidak membedakan perbedaan.
Kata Kunci: Eksekusi, Fidusia, Eksekutorial, Cidera Janji
Copyright (c) 2022 Dicky Bagus Sanjaya, Tamsil tamsil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 574