TINJAUAN YURIDIS TERKAIT JANGKA WAKTU TERTENTU DALAM PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT JANGKA WAKTU TERTENTU DALAM PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Abstract
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan salah satu pola pembiayaan yang terdapat dalam lembaga pembiayaan ekspor indonesia (LPEI) yang termasuk lembaga keuangan khusus (LKK) yang dapat klasifikasi sebagai lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga pembiayaan ekspor indonesia menyediakan fasilitas pemberian pembiayaan bagi para pelaku ekspor yang mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional. Penelitian ini bertujuan memahami apakah dalam lembaga pembiayaan ekspor Indonesia mengatur tentang batas jangka waktu tertentu pengembalian dana fasilitas pembiayaan dalam pembiayaan berbasis prinsip syariah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mendapatkan suatu kepastian hukum. Problematika kekosongan norma hukum yang terjadi pada peraturan perundang-undangan mengenai penerapan pengembalian dana lembaga pembiayaan ekspor indonesia dan dapat menentukan pengaturan hukum manakah yang tepat kedepannya terhadap batas jangka waktu tertentu pengembalian dana fasilitas pembiayaan dan akibat hukumnya pada lembaga pembiayaan ekspor indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menyebutkan bahwa memahami batas jangka waktu yang diberikan dalam pengembalian dana fasilitas pembiayaan lembaga pembiayaan ekspor indonesia. Kontruksi hukum argumento a contrario digunakan oleh penulis dalam menyeleaian problematika penelitian ini.
Kata Kunci : lembaga pembiayaan ekspor indonesia, jangka waktu tertentu, lembaga jasa keuangan khusus.
Copyright (c) 2022 diego bagas ps
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 61