ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SURABAYA TERKAIT PERBUATAN CABUL (STUDI KASUS PUTUSAN TAHUN 2019–2020)

  • Zefanya Bhenaya Aklesia Hutagaol Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2019–2020 terkait tindak pidana perbuatan cabul, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 3 tahun ke bawah terhadap Terdakwanya, artinya pidana penjara yang dijatuhkan hanya sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang tercantum pada Pasal 289 KUHP, yaitu 9 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan pidana penjara di bawah 3 tahun dan mengapa Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Hakim tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim merasa putusan 3 tahun ke bawah dirasa sudah cukup dengan alasan bahwa kerugian yang dialami Korban tidaklah berat, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum karena putusan Hakim telah sesuai dengan SOP Kejaksaan.

Kata Kunci: Analisis Putusan, Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Upaya Hukum

Published
2023-01-13
Section
ART 1
Abstract Views: 274
PDF Downloads: 132