ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SURABAYA TERKAIT PERBUATAN CABUL (STUDI KASUS PUTUSAN TAHUN 2019–2020)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2019–2020 terkait tindak pidana perbuatan cabul, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 3 tahun ke bawah terhadap Terdakwanya, artinya pidana penjara yang dijatuhkan hanya sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang tercantum pada Pasal 289 KUHP, yaitu 9 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan pidana penjara di bawah 3 tahun dan mengapa Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Hakim tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim merasa putusan 3 tahun ke bawah dirasa sudah cukup dengan alasan bahwa kerugian yang dialami Korban tidaklah berat, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum karena putusan Hakim telah sesuai dengan SOP Kejaksaan.
Kata Kunci: Analisis Putusan, Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Upaya Hukum
Copyright (c) 2023 Zefanya Bhenaya Aklesia Hutagaol
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 132