ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 80/PID.SUS/2019/PN.TAS TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK

  • Nenci Yuniar Paramita Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Putusan hakim merupakan putusan yang penting dalam penyelesaian suatu perkara dimana putusan hakim berguna bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum dari proses peradilan yang telah dilaluinya. Kekuasaan kehakiman bersifat bebas guna menegakan hukum dan keadilan, akan tetapi kebebasan hakim bukanlah bebas sebebas-bebasnya namun tetap dibatasi oleh aturan dan norma. Faktanya ada Hakim dalam memutus perkara belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya Putusan Pengadilan Negeri Tais nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas. Putusan ini terkait dengan Terdakwa lanjut usia yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis apakah putusan hakim nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas sudah sesuai atau belum dengan ancaman pidana pada Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan  untuk mengkaji, menganalisis dan mengetahui faktor lanjut usia Terdakwa apakah dapat dijadikan sebagai pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana. Hasil peneltian ini yaitu Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tais Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas sudah memenuhi unsur-unsur yuridis tetapi dalam penjatuhan pidananya masih belum sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pidana yang dijatuhkan jauh dibawah ancaman minimum dan faktor lanjut usia terdakwa dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim secara sosiologis untuk meringankan pidananya.

Kata Kunci: Analisis Putusan, Pencabulan Anak, Lanjut Usia

Published
2023-01-13
Section
ART 1
Abstract Views: 77
PDF Downloads: 89