ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 80/PID.SUS/2019/PN.TAS TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
Abstract
Putusan hakim merupakan putusan yang penting dalam penyelesaian suatu perkara dimana putusan hakim berguna bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum dari proses peradilan yang telah dilaluinya. Kekuasaan kehakiman bersifat bebas guna menegakan hukum dan keadilan, akan tetapi kebebasan hakim bukanlah bebas sebebas-bebasnya namun tetap dibatasi oleh aturan dan norma. Faktanya ada Hakim dalam memutus perkara belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya Putusan Pengadilan Negeri Tais nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas. Putusan ini terkait dengan Terdakwa lanjut usia yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis apakah putusan hakim nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas sudah sesuai atau belum dengan ancaman pidana pada Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengkaji, menganalisis dan mengetahui faktor lanjut usia Terdakwa apakah dapat dijadikan sebagai pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana. Hasil peneltian ini yaitu Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tais Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN.Tas sudah memenuhi unsur-unsur yuridis tetapi dalam penjatuhan pidananya masih belum sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pidana yang dijatuhkan jauh dibawah ancaman minimum dan faktor lanjut usia terdakwa dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim secara sosiologis untuk meringankan pidananya.
Kata Kunci: Analisis Putusan, Pencabulan Anak, Lanjut Usia
Copyright (c) 2023 Nenci Yuniar Paramita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 89