DISPARITAS PEMIDANAAN PUTUSAN HAKIM PADA KASUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
(Studi Putusan Nomor1981/Pid.Sus/2021/PN Sby dan Putusan Nomor 1822/Pid.Sus/2021/PN Sby)
Abstract
Disparitas pidana menimbulkan rasa ketidakadilan pada diri terdakwa maupun pada masyarakat pada umumnya. Dalam penelitian ini, penulis menganalisa perbedaan perimbangan hakim hingga menimbulkan disparitas pidana dalam Putusan Nomor 1981/Pid.Sus/2021/PN Sby diaman terdakwa divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan dan Putusan Nomor 1822/Pid.Sus/2021/PN Sby dimana terdakwa divonis pidana selama 2 tahun 6 bulan. Kedua putusan tersebut memuat kasus yang hampir sama yaitu kasus penyalahgunaan narkotika golongan I kristal metamfetamina yang diputus dengan pasal yang sama dan fakta persidangan terbukti bahwa barang bukti yang ditemukan juga hampir sama. Adanya disparitas pidana dapat disebabkan oleh faktor hukum dan faktor hakim. Faktor hukum disparitas pidana dapat disebabkan karena tidak terdapat pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan faktor hukum disparitas pidana dapat disebabkan karena faktor internal hakim. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sumber datanya didapatkan dengan mengamati perilaku hakim dengan wawancara dengan hakim. Berdasarkan hasil wawancara, didapatkan bahwa faktor yang menimbulkan disparitas pidana dalam kedua putusan tersebut disebabkan oleh perbedaan pandangan hakim mengenai rasa keadilan yang ada dalam masyarakat dan perbedaan pedoman hakim Ketika memutus suatu perkara. Hakim pada putusan Nomor 1981/Pid.Sus/2021/PN Sby berpedoman pada konsep hukum progresif yang menganggap bahwa dalam memberikan putusan tidaklah harus berpatokan pada bunyi undang-undang melainkan pada rasa keadilan dalam masyarakat dikarenakan undang-undang tidak selalu relevan. Sedangkan hakim pada putusan Nomor 1822/Pid.Sus/2021/PN Sby berpedoman pada konsep hukum positivistik legalistik yang berpegang teguh pada bunyi undang-undang.Kata Kunci: Analisis Putusan, Anak, Narkotika, Perlindungan Anak.
Published
2023-01-19
Section
ART 1
Copyright (c) 2023 Septia Atma Milanisa, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 94