TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI PAPUA

  • Rizal Rozzaka Adrianto Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Penelitian ini berfokus pada pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Papua, khususnya berkaitan dengan hak ulayat. Isu hukum yang dikaji adalah berkaitan dengan pengaturan hukum di daerah Papua berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menegaskan bahwa pengaturan mengenai upaya perlindungan dan pengakuan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua secara umum sudah diatur melalui Peraturan Daerah di masing-masing Kabupaten atau Kota. Yang menjadi pembeda berkaitan dengan pengaturan mengenai upaya perlindungan dan pengakuan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah di masing-masing Kabupaten atau Kota yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah. Implikasi hukum terkait pengaturan mengenai perlindungan dan pengakuan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua sejatinya sudah menjamin adanya eksistensi hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua. Meski begitu, pembenahan perlu dilakukan khususnya berkaitan pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pengaturan mengenai perlindungan dan pengakuan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua seperti: perlu pembinaan dan pendampingan mengenai pembentukan Peraturan Kampung di masing-masing kampung adat di Jayapura, perlu memastikan dan mengawal identifikasi hak ulayat dan kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat Moi, serta terkait dengan penetapan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat di Teluk Bintuni sebelum dikeluarkan SK Bupati, alangkah lebih baiknya perlu dibentuk Peraturan Bupati yang menjelaskan terkait penetapan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat di Teluk Bintuni sebelum dikeluarkannya SK Bupati. Upaya optimalisasi perlindungan dan pengakuan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua harus mengacu pada tiga tahap pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagaimana tercantum dalam Permendagri Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan penetapan yang melibatkan peran daerah. Selain itu, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kata Kunci: Masyarakat Hukum Adat, Pengakuan dan Perlindungan, Otonomi Khusus Papua.

Published
2023-02-25
Section
ART 1
Abstract Views: 162
PDF Downloads: 212