STUDI PUTUSAN NOMOR 138/PID.SUS/2019/PN SON TENTANG VONIS BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK

  • Mita Maulida Unesa
  • Gelar Ali Ahmad Unesa

Abstract

Kekuasaan kehakiman bersifat bebas guna menegakkan hukum dan keadilan. Kebebasan tersebut termasuk juga kebebasan bagi hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara yang diadilinya. Akan tetapi batasan kebebasan hakim dibatasi oleh aturan dan norma. Faktanya terdapat hakim dalam memutus perkara belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son. Putusan ini terkait dengan putusan bebas terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada putusan nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan apakah pembelaan diri terdakwa dengan mengajukan istri terdakwa sebagai saksi yang menguntungkan dalam pembuktian tindak pidana pencabulan terhadap anak telah sesuai dengan Pasal 65 jo Pasal 168 KUHAP. Hasil dari penelitian yaitu pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Unsur-unsur yuridis Pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana pencabulan. Selain itu, pembelaan diri terdakwa dengan mengajukan istri sebagai saksi A De Charge atau saksi yang menguntungkan dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP karena istri tidak diperbolehkan menjadi saksi yang diajukan dipersidangan..

Kata Kunci: Putusan Bebas.Pencabulan Anak, Pertimbangan Hakim.

Published
2023-07-02
Section
ART 1
Abstract Views: 78
PDF Downloads: 200