Analisis Yuridis Penatausahaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

  • Indraprasta Bagus Bramantyo Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Permen ATR/K BPN No. 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat merupakan peraturan pelaksana terhadap apa yang telah diatur oleh pasal 3 UUPA. Untuk dapat melaksanaan Penatausahaan Tanah Ulayat, sebelumnya Masyarakat Hukum Adat harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan pengakuan dan perlindungan melalui produk hukum daerah. Adapun terdapat permasalahan hukum pada produk hukum daerah berupa peraturan daerah mengenai penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dalam pelaksanaannya ditemukan dua bentuk yaitu Peraturan Daerah berbentuk peraturan dan peraturan daerah berbentuk penetapan. Permasalahan lain timbul dengan disahkannya PP No. 18 tahun 2021 yang dalam materi muatannya mengatur bahwa hak pengelolaan dapat berasal dari Tanah Ulayat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum bentuk peraturan daerah yang sesuai digunakan sebagai penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan memahami kepastian hukum hak pengelolaan yang dapat berasal dari Tanah Ulayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, skripsi atau penelitian terdahulu dan jurnal hukum. Beradasrkan hasil penelitian yang diperoleh, pengakuan terhadap Masyarakat secara umum terdapat dua tahapan dalam penetapannya. Tahap pertama yaitu pengakuan pengukuhan atau penetapan keberadaan dalam tahap ini mempersiapkan ke tahap kedua. Pada tahap kedua penetapan terhadap pengakuan hak dan atau kewenangan. Sebagaimana syarat dalam pelaksanaan Penatausahaan Tanah Ulayat memerlukan penetapan bersifat pengakuan hak dan atau kewenangan. produk hukum daerah berupa peraturan daerah berbentuk penetapan yang mengatur mengenai penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak sesuai karena terdapat perbedaan konsepsi pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat serta bertentangan dengan apa yang telah diatur oleh Permendagri No. 80 tahun 2015 dan Permendagri No, 120 tahun 2018. Adapun produk hukum daerah berupa peraturan daerah berbentuk peraturan sesuai sebab sifat umum, abstrak, dan terus menerus sebagaimana materi muatan yang ada dalamnya sebagai tahap pertama yaitu pengukuhan dan keberadaan menyiapkan untuk pengakuan tahap kedua yaitu pengakuan hak atau kewenangan dengan di bentuknya keputusan bupati sebagai tahap kedua. Pengakuan dalam tahap kedua berupa keputusan bupati tersebut yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam melaksanakan Penatausahaan Tanah Ulayat. Serta dengan diaturnya hak pengelolaan yang dapat berasal dari tanah ulayat bertentangan dengan konsep hak pengelolaan itu sendiri.

Published
2023-07-12
Section
ART 1
Abstract Views: 77
PDF Downloads: 119