ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 350 K/TUN/2019 TENTANG KONSULTASI PUBLIK DALAM PENGADAAN TANAH PROYEK STRATEGIS NASIONAL KILANG MINYAK PT. PERTAMINA DI KECAMATAN JENU KABUPATEN TUBAN
JURIDICAL ANALYSIS OF DECISION OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 350 K/TUN/2019 CONCERNING PUBLIC CONSULTATION IN LAND PROCUREMENT FOR THE NATIONAL STRATEGIC PROJECT OF PT. PERTAMINA IN JENU DISTRICT, TUBAN REGENCY
Abstract
Konsultasi Publik dalam pengadaan yaitu merupakan kegiatan sosialisasi, pendataan awal, kesepakatan dalam lokasi rencana pembangunan dan penetapan lokasi rencana pembangunan. Fakta Empiris yang peneliti temukan, yaitu pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 350 K/TUN/2019 Pembangunan Proyek Strategis Nasional Kilang Minyak PT. Pertamina di daerah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Berdasarkan putusan ini dibuktikan bahwa pada saat Tahap Konsultasi Publik dimana tahap ini berada pada Tahap Persiapan, terdapat warga yang keberatan dengan Rencana Penetapan Lokasi yang disampaikan. Akan tetapi, Tim Persiapan Pengadaan Tanah tidak melakukan Konsultasi Publik Ulang, sebaliknya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kasus ini, dengan waktu yang singkat menerbitkan Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah tanpa adanya Berita Acara Kesepakatan.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan sebuah permasalahan mengenai Konsultasi Publik Dalam Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Proyek Strategis Nasional Kilang Minyak dang mengetahui akibat hukunya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan mengkaji pertimbangan serta akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 350 K/TUN/2019. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim kurang cermat dalam menerapan peraturan perundang-undangan yang terkait. Karena terdapat isu hukum yang kabur, tidak adanya kesepakatan konsultasi public pada Berita Aacara Kesepakatan, dan Tim Persiapan dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menjalankan proyek sehingga terdapat kesalahan prosedur menerbitkan Obyek Gugatan.
Copyright (c) 2023 Amara Srie Adzantyassurya Qotrunnada, Indri Fogar Susilowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 67