ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 350 K/TUN/2019 TENTANG KONSULTASI PUBLIK DALAM PENGADAAN TANAH PROYEK STRATEGIS NASIONAL KILANG MINYAK PT. PERTAMINA DI KECAMATAN JENU KABUPATEN TUBAN

JURIDICAL ANALYSIS OF DECISION OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 350 K/TUN/2019 CONCERNING PUBLIC CONSULTATION IN LAND PROCUREMENT FOR THE NATIONAL STRATEGIC PROJECT OF PT. PERTAMINA IN JENU DISTRICT, TUBAN REGENCY

  • Amara Srie Adzantyassurya Qotrunnada UNESA
  • Indri Fogar Susilowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Konsultasi Publik dalam pengadaan yaitu merupakan kegiatan sosialisasi, pendataan awal, kesepakatan dalam lokasi rencana pembangunan dan penetapan lokasi rencana pembangunan. Fakta Empiris yang peneliti temukan, yaitu pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 350 K/TUN/2019 Pembangunan Proyek Strategis Nasional Kilang Minyak PT. Pertamina di daerah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Berdasarkan putusan ini dibuktikan bahwa pada saat Tahap Konsultasi Publik dimana tahap ini berada pada Tahap Persiapan, terdapat warga yang keberatan dengan Rencana Penetapan Lokasi yang disampaikan. Akan tetapi, Tim Persiapan Pengadaan Tanah tidak melakukan Konsultasi Publik Ulang, sebaliknya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kasus ini, dengan waktu yang singkat menerbitkan Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah tanpa adanya Berita Acara Kesepakatan.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan sebuah permasalahan mengenai Konsultasi Publik Dalam Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Proyek Strategis Nasional Kilang Minyak dang mengetahui akibat hukunya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan mengkaji pertimbangan serta akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 350 K/TUN/2019. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim kurang cermat dalam menerapan peraturan perundang-undangan yang terkait. Karena terdapat isu hukum yang kabur, tidak adanya kesepakatan konsultasi public pada Berita Aacara Kesepakatan, dan Tim Persiapan dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menjalankan proyek sehingga terdapat kesalahan prosedur menerbitkan Obyek Gugatan.

Published
2023-07-10
Section
ART 1
Abstract Views: 79
PDF Downloads: 67