TINJAUAN YURIDIS TENTARA ANAK LORD’S RESISTANCE ARMY DALAM NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT DI WILAYAH UGANDA UTARA (STUDI KASUS DOMINIC ONGWEN)

  • Eliza Tiurmaida Universitas Negeri Surabaya
  • Elisabeth Septin Puspoayu Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Hukum Humaniter Internasional memiliki peran penting dalam mengatur batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konflik bersenjata di dunia internasional. Salah satu larangan yang diatur oleh Hukum Humaniter Internasional adalah penggunaan anak-anak sebagai tentara dalam konflik bersenjata. Namun, masih banyak terjadi perekrutan anak-anak sebagai tentara anak, termasuk dalam konflik bersenjata antara Pemerintah Uganda Utara dan kelompok bersenjata Lord's Resistance Army (LRA). Dominic Ongwen, salah satu pemimpin brigade LRA, menjadi tersangka LRA pertama yang ditahan oleh International Criminal Court. Ongwen dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas kejahatan perang yang dilakukannya, termasuk keterlibatan dalam perekrutan anak-anak di bawah usia lima belas tahun ke dalam brigade yang dipimpinnya. Meskipun International Criminal Court telah memberikan mandat reparasi bagi korban kejahatan yang dilakukan oleh Ongwen, belum ada kejelasan hukum mengenai status tentara anak LRA dan bagaimana pemenuhan hak mereka setelah putusan International Criminal Court terhadap Ongwen. Penelitian ini berfokus untuk mengetahui status tentara anak dan bentuk pemenuhan hak terhadap tentara anak LRA setelah putusan International Criminal Court terhadap Ongwen dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penelitian ini akan membahas penentuan status tentara anak dapat dilihat dari batasan usia minimum, partisipasi dalam konflik bersenjata, dan prinsip pembeda. Bentuk pemenuhan hak terhadap tentara anak LRA juga dapat ditemukan dalam berbagai konvensi internasional, terutama dalam Rome Statute. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa setelah putusan ICC terhadap Ongwen, status tentara anak LRA adalah non-kombatan dan mereka berhak mendapatkan reparasi sebagai korban kejahatan.

Kata Kunci: HHI, tentara anak, putusan ICC, status, hak.

Published
2023-07-12
Section
ART 1
Abstract Views: 102
PDF Downloads: 93