KAJIAN YURIDIS PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI WILAYAH IKN DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.55361Abstract
Keberadaan masyarakat hukum adat sudah ada di Indonesia sejak dulu.di Indonesia sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 18B. Bentuk pengamanatan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pedoman peraturan perundang-undangan,walaupun pada kenyataanya hingga kini belum terbentuk undang-undang tentang masyarakat adat, sehingga peraturan lingkup daerah jika ada yang terbentuk maka dapat dijadikan acuan pengakuan dan mengatur masyarakat adat di wilayah daerahnya masing-masing seperti di wilayah Ibukota Nusantara. Sehingga menyebabkan adanya kekaburan norma hukum. Dengan tujuan penelitian mengetahui seperti apa bentuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di ibu Kota Negara (IKN) dalam upaya memberi perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat. Dan Untuk mengetahui aspek hukum tentang pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan penedekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan walaupun Yang saat ini undang-undang tersebut masih berbentuk RUU atau rancangan undang-undang masyarakat hukum adat dalam tahap proses pembahasan harmonisasi prolegnas DPR RI 2020-2024 yang belum selesai. Tetapi setidaknya dengan adanya peraturan daerah kabupaten Paser Nomor 4 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, hal ini tidak menjadikannya sebagai kekosongan norma hukum. Meskipun masih berbentuk peraturan daerah bukan undang-undang.
Kata kunci: Masyrakat Hukum Adat,Ibukota Nusantara, Pengakuan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nadya Dwi Cahyani, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

