ANALISIS HUKUM PEMBAYARAN UPAH PEKERJA SECARA ANGSURAN PADA PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI

  • Meldydan Ony Ilhamsyah Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho unesa

Abstract

Upah  merupakan tujuan utama seseorang dalam bekerja. Hak atas upah ini timbul saat terjadi hubungan kerja dan berakhir saat terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Pasal 88A ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-undang mengatur berbagai batasan serta ketentuan terkait upah. Namun, das sollen dan das sein selalu menunjukkan adanya kesenjangan hukum. Pada faktanya, terdapat perusahaan yang melakukan pembayaran upah secara angsuran atau dicicil, salah satunya di perusahaan jasa konstruksi. Hal yang menarik ialah pengupahan dilakukan secara angsuran dan  pekerja diwajibkan untuk membuat surat permohonan pembayaran upah agar upah pekerja tersebut dapat dibayarkan oleh perusahaan. Kebijakan ini pun tidak tercantum pada perjanjian kerja pekerja. Maka dari itu, perlu diketahui bahwa melalui sebuah analisis terkait apakah pembayaran upah secara angsuran melalui surat permohonan pembayaran upah ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pada bidang ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukum terkait upah pekerja yang dibayar secara angsuran dan menyebabkan keterlambatan pembayaran upah.  Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan dan konsep dengan sifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pembayaran upah dengan surat permohonan secara angsuran ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selanjutnya, Peraturan di bidang ketenagakerjaan juga telah menerapkan sanksi sebagai bentuk perlindungan hukum represif terkait permasalahan tersebut.

 

Published
2024-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 58
PDF Downloads: 78