ANALISIS HUKUM PEMBAYARAN UPAH PEKERJA SECARA ANGSURAN PADA PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI
Abstract
Upah merupakan tujuan utama seseorang dalam bekerja. Hak atas upah ini timbul saat terjadi hubungan kerja dan berakhir saat terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Pasal 88A ayat (1) UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-undang mengatur berbagai batasan serta ketentuan terkait upah. Namun, das sollen dan das sein selalu menunjukkan adanya kesenjangan hukum. Pada faktanya, terdapat perusahaan yang melakukan pembayaran upah secara angsuran atau dicicil, salah satunya di perusahaan jasa konstruksi. Hal yang menarik ialah pengupahan dilakukan secara angsuran dan pekerja diwajibkan untuk membuat surat permohonan pembayaran upah agar upah pekerja tersebut dapat dibayarkan oleh perusahaan. Kebijakan ini pun tidak tercantum pada perjanjian kerja pekerja. Maka dari itu, perlu diketahui bahwa melalui sebuah analisis terkait apakah pembayaran upah secara angsuran melalui surat permohonan pembayaran upah ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pada bidang ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukum terkait upah pekerja yang dibayar secara angsuran dan menyebabkan keterlambatan pembayaran upah. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan dan konsep dengan sifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pembayaran upah dengan surat permohonan secara angsuran ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selanjutnya, Peraturan di bidang ketenagakerjaan juga telah menerapkan sanksi sebagai bentuk perlindungan hukum represif terkait permasalahan tersebut.
Copyright (c) 2024 Meldydan Ony Ilhamsyah, Arinto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 78