ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 338 PK/PDT/2022 TERKAIT WANPRESTASI PASAL 1243 DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Dalam konteks hukum acara perdata, terdapat dua bentuk pengajuan gugatan yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan hal yang berbeda namun sering kali terjadi perbedaan penafsiran antara keduanya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 PK/Pdt/2022 memiliki perbedaan pertimbangan Hakim dari putusan sebelumnya yaitu pada tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 860 K/Pdt/2021. Perbedaan pertimbangan Hakim dalam kedua putusan tersebut menyebabkan tumpan tindih pemahaman antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memahami dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 PK/Pdt/2022 dan memahami akibat hukum bagi para pihak dari Putusan Nomor 338/PK/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur wanprestasi adalah adanya unsur kesalahan, kesalahan karena disengaja, kesalahan karena kelalaian, dan adanya pernyataan lalai atau somasi. Sedangkan unsur perbuatan melawan hukum adalah adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan (hubungan kausalitas), dan adanya kerugian. Dasar pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan peninjauan kembali dengan membatalkan Putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Banding yang menguatkan Putusan Pertama karena gugatan wanprestasi tidak memenuhi unsur wanprestasi. T
Akibat hukum bagi para pihak adalah Penggugat kalah dalam persidangan peninjauan kembali mendapat kerugian atas kecelakaan kapal yang dialami, namun Tergugat tidak dijatuhkan hukuman untuk membayar ganti rugi seperti yang dijelaskan pada Putusan Pertama sampai Putusan Kasasi karena Persidangan Judex Jurist/Kasasi Mahkamah Agung melakukan kekhilafan atau kelalaian yang nyata.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum.
Copyright (c) 2024 Ayu Dwi Rachmawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 21