- Analisis Yuridis Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Melandrie Rizky Putra Student

Abstract

Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi yang pada dasarnya rakyat menjadi pemegang kedualatan tertinggi. Sistem demokrasi melahirkan trias politica yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dengan prinsip pengawasan yang dinamakan check and balances. Prinsip pengawasan ini melekat pada lembaga perwakilan yaitu DPR. Dalam prinsip pengawasan ini, DPR memiliki hak kelembagaan dan hak anggota untuk melancarkan tugas nya. Sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi, terdapat hak angket yang digunakan terakhir kali kepada lembaga KPK. Penggunaan hak angket DPR terhapa KPK memunculkan polemik yang disebabkan perdebatan status kelembagaan KPK apakah suatu lembaga independent atau eksekutif. Sebab, hak angket hanya dapat dipergunakan kepada lembaga – lembaga eksekutif. Penelitian ini bertujuan memahami pertimbangan yuridis terkait hak angket kepada lembaga anti rasuah tersebut, motif ptindakan tersebut apakah didasari argumen hukum yang sesuai peraturan berlaku atau politik belaka. Penelitian menggunakan pendekatan seperti pendekatan kasus, konseptual, pendekatan perundang – undangan, serta pendekatan sejarah yang mana jelas artinya penelitian ini tergolong ke dalam penelitian normatif. Melalui studi kepustakaan dan menggunakan bahan hukum primer beserta sekunder terbentuklah suatu penelitian normatif tentang hak angket DPR terhadap KPK ini. Maksud dan tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep penjatuhan hak angket oleh DPR terhadap lembaga antia rasuah apakah secara aturan hukum maupun peraturan yang berlaku serta kemungkinan terjadinya dampak hukum dari penggunaan hak angket.

Published
2024-01-24
Section
ART 1
Abstract Views: 74
PDF Downloads: 149