ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MAKASSAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 260K/TUN/2023)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.58449Abstract
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, setiap individu diperlukam untuk bekerja sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Melakukan pekerjaan harus mengadakan perjanjian kerja antara Pengusaha dan pekerja. Namun dalam setiap melakukan pekerjaan akan ada kemungkinan yang terjadi salah satunya adalah Pemutusan Hubungan Kerja.(PHK). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis PHK secara sepihak pada Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan, Konseptual dan Kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlu adanya transparansi dan kejelasan terkait surat pemberhentian karyawan yang dikatakan Keputusan Tata Usaha Negara, Dimana pemberhentian dilakukan tanpa somasi ataupun keberatan. Menjadi pro dan kontra ketika karyawan yang terkena dampak PHK melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Penelitian ini menganalisis untuk menambah wawasan bagaimana hukum berlaku khusus pada praktik Perusahaan, mengkaji hak-hak pada karyawan yang dilindungi oleh hukum dan meningkatkan kualitas keputusan hakim.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fanuel Gernandya Mewengkang, Muhammad Ali Masnun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

