PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TIDAK MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIIL DIKAITKAN DENGAN SKEMA PERDAGANGAN PENGARUH

  • Karsito Pardomuan Sidauruk Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Tindak pidana korupsi mengenal dua macam delik yaitu delik materiil dan delik formil, artinya seorang dapat dibuktikan melakukan tindak pidana korupsi bukan hanya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya yang dapat dihitung atau tangible namun perlu pemeriksaan terkait pemeran lain dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan peran turut serta seseorang dalam rangkaian tindak pidana korupsi dapat dipertimbangkan meskipun tidak ada bukti materiil yang berada dalam kekuasaannya. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus  yang didasari oleh putusan pengadilan tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap, jenis bahan hukum yang digunakan adalah  primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan  yang dianalisis dengan teknik deskriptif dan evaluatif. Berdasarkan metode tersebut ditemukan bahwa dalam literatur peraturan perundang undangan, tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur  Skema Perdagangan Pengaruh yang diatur dalam Undang-Undang  No 7 tahun 2006 tentang Pengesahan The United Nations Convention Against Corruption, berarti tindakan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang, dan sesuai unsur delik formil tindak pidana korupsi yang pada intinya menyatakan bahwa ketika unsur delik dalam tindak pidana korupsi telah terpenuhi maka perbuatan tersebut dapat dijatuhi pidana.

Kata Kunci: Pembuktian, Turut Serta, Tindak Pidana Korupsi.

 

Published
2024-01-26
Section
ART 1
Abstract Views: 49
PDF Downloads: 10