PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA ANTARA PT ROTOREJO DENGAN PETANI KELUD MAKMUR DI LAHAN EKS PERKEBUNAN KRUWUK (STUDI KASUS DI DESA GADUNGAN, KECAMATAN GANDUSARI, KABUPATEN BLITAR)

Authors

  • Riang Yustiva Yuniar Universitas Negeri Surabaya
  • Mahendra Wardhana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.60163

Abstract

Abstrak

     Sebagai negara agraris, pertanian dan perkebunan mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah membuat peraturan perundang-undangan  tentang pertanahan. Kendati demikian, faktanya masih terjadi konflik agraria. Munculnya konflik agraria terjadi karena adanya tumpang tindih, kesenjangan, dan ketidakserasian terkait peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya. Apabila dilihat dari data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) pada tahun 2022, yang menempati konflik agraria tertinggi pada sektor perkebunan. Salah satu konflik lahan perkebunan yang masih bermasalah dan belum memiliki titik temu atas kriminalisasi konflik agraria adalah Perkebunan Rotorejo Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dengan Paguyuban Petani Kelud Makmur.

     Adapun dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian bertujuan untuk mencari fakta-fakta yang saling berkaitan dengan permasalahan penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian hukum dalam Konflik Agraria ini, salah satunya upaya mediasi. Pertemuan yang dilakukan beberapa instansi seperti Kepala Desa, BPN Kabupaten Blitar, Pihak Perusahaan, Kakanwil, Camat, Ketua KPA, Tim GTRA, Kades Gadungan, Kementerian ATR/BPN, Polres Kota Blitar dan Pemerintah Kota Blitar di Tahun 2022 dan 2023 cukup menghasilkan kemudahan dalam mendapatkan redistribusi karena status lahan ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Meskipun adanya redistribusi tanah, petani masih memiliki hambatan dalam melakukannya, antara lain : (1) belum adanya kejelasan dari instansi yang berwenang mengenai akta legalitas; (2) letak penguasaan yang diajukan tidak sesuai keinginan PPKM; (3) adanya penyewaan tanah kepada pihak lain; (4) adanya bentrokan informasi dan komunikasi tentang perpanjangan HGU; dan (5) batas antara tanah warga dengan tanah HGU belum jelas

Kata Kunci : Konflik Agraria, Perusahaan, Petani

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-06-13
Abstract views: 364 , PDF Downloads: 200