Ranggy ANALISIS KONSEPSI BENTUK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KLAUSUL YANG TIDAK DAPAT DIUBAH (UNAMENDABLE PROVISIONS) DI DALAM KLAUSUL PASAL 37 UUD 1945 SEBAGAI IDENTITAS KONSTITUSI

ANALISIS KONSEPSI BENTUK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KLAUSUL YANG TIDAK DAPAT DIUBAH (UNAMENDABLE PROVISIONS) DI DALAM KLAUSUL PASAL 37 UUD 1945 SEBAGAI IDENTITAS KONSTITUSI

  • Ranggy Putranda Mahardika Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, mencerminkan prinsip-prinsip dasar dan identitas negara, termasuk konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu ketentuan yang tidak dapat diubah (unamendable provisions) yang mewakili identitas konstitusi adalah Pasal 37 UUD 1945, yang melarang perubahan terhadap bentuk NKRI. Dalam kaitannya dengan analisis konsepsi bentuk negara kesatuan, artikel ini mengeksplorasi latar belakang sejarah dan filosofis serta konteks hukum yang melandasi pembatasan tersebut. Berdasarkan penelitian konstitusional dan pandangan pakar hukum, konsep ini mencerminkan tekad untuk menjaga keutuhan dan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam pembentukan negara pada tahun 1945. Dengan mengkaji kembali dokumen-dokumen sejarah serta pandangan para ahli, artikel ini menggambarkan peran dan relevansi Pasal 37 sebagai penjaga identitas konstitusi, yang menghadirkan tantangan dan pertimbangan yang harus diakui dalam mengamankan keutuhan negara dan prinsip-prinsipnya di tengah perubahan zaman dan tuntutan masyarakat.

 

Published
2024-06-25
Section
ART 1
Abstract Views: 0
PDF Downloads: 0