PENGATURAN TARIF BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM HAL PEKERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA YANG MENDAPATKAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN/ KOTA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.61660Abstract
Penelitian berjudul Pengaturan Tarif Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Hal Pekerja Selain Penyelenggara Negara Yang Mendapatkan Upah Di Bawah Upah Minimum Kabupaten/ Kota. Penelitian dengan mengajukan permasalahan terkait bagaimana pengaturan BPJS Ketenagakerjaan terkait pembayaran iuran antara pemberi usaha dengan pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK serta akibat hukum dari perbedaan nominal upah pada saat pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya. Penelitian hukum normatif meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma mengenai asas-asas dan kaidah dari peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan gun menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Kekosongan norma terjadi akibat ketidakjelasan unsur-unsur objek. Dengan menerapkan argumentum per analogiam, pemberi kerja yang tidak mendapat penangguhan upah minimum, kebijakan Pasal 32 ayat (2) Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diberlakukan. Selain itu pertanggungjawaban administratif terhadap perusahaan yang lalai dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dapat diwujudkan dengan sanksi administratif yakni diberi teguran hingga pemberhentian kegiatan usaha, pembatalan maupun pencabutan perizinan Perusahaan.
Kata Kunci: upah minimum, BPJS ketenagakerjaan, iuran.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sarah Adhibah Suprayitno, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

